Penelitian yang menggunakan penelitian hukum doctrinal. Sumber data diambil dari bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksanaannya, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, hasil-hasil seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal dan hasil kepustakaan yang lain, serta bahan hukum tersier yaitu kamus atau ensiklopedia. Data dianalisis secara yuridis melalui kajian komprehensif yang dijelaskan secara deskriptif untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga honorer dalam struktur sumber daya manusia aparatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai dengan jenis lain selain PNS dan PPPK dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Tenaga honorer yang masih bertugas ketika peraturan pemerintah ini dikeluarkan masih diperbolehkan bertugas sampai paling lama 5 tahun sejak keluarnya peraturan pemerintah ini dan dapat diangkat sebagai PPPK apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Selama bertugas pada instansi pemerintah tenaga honorer tidak berkedudukan sebagai PNS dan/atau PPPK. Jangka waktu bertugas paling lama 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku dan diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku bagi PPPK Ketentuan tentang pemberian ini masih harus menunggu keluarnya peraturan menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Honorer, Aparatur Sipil Negara