Dewasa ini, internet telah menjadi alat komunikasi terpopuler saat ini. Berbagai lapisan masyarakat telah menikmati manfaat keberadaan internet yang sangat mengagumkan apalagi ditinjau dari efisiensi waktu dan biaya: cepat dan murah. Teknologi informatika melalui internet telah mempengaruhi kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan istilah ecommerce. Lahirnya e-commerce tidak saja karena perkembangan teknologi namun juga karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis dalam memilih produk dan jasa. Salah satu produk yang saat ini sering dibeli oleh konsumen melalui elektronik adalah buku. Kondisi fisik buku tidak dapat dilihat langsung oleh konsumen, sehingga ada potensi permasalahan hukum di bidang konsumen yakni cacatnya buku bak itu dari isi halaman buku maupun yang lainnya yang tidak sesuai dengan harapan konsumen sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini difokuskan pada analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Cacat Pada Buku Yang Dibeli Secara Online melalui internet. Tujuan penelitian ini adalah untuk 1.Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Konsumen atas cacat pada buku yang dibeli secara online. 2. Untuk mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas perlindungan hukum bagi Konsumen atas cacat pada buku yang dibeli secara online.Masalah yang dibahas adalah mengenai bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat pada buku yang dibeli secara online. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan Penelitian hukum normatif yang adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi..Hasil dari penelitian dan pengolohan data menunjukan bahwa Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui internet memang secara spesifik belum diatur baik dalam Undang - Undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-Undang Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya mengatur jual beli secara konvensional tradisional sedangkan Undang-Undang Transaksi Elektronik mengatur tentang transaksi elektronik pada umumnya, tidak ada penyebutan khusus untuk jual beli. Key Word : E-Commerce, Online, Buku