Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak buruh dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hak buruh dalam kerangka masyarakat Ekonomi ASEAN. Permasalahan penelitian, Pertama, Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Kedua, Bagaimanakah Bentuk Upaya Hukum Pekerja Migran Indonesia yang dirugikan? Metode penelitian menggunakan penelitian Sosio-Legal dengan mengamati dokumen Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN dan Undang Undang No. 18 tahun 2017, serta Peraturan Perundang-undangan Indonesia lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatannya. Penulis akan menganalisis permasalahan sejauhmana negara melindungi hak buruh dalam hal ini Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. This study aims to analyze the protection of labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law no. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers' labor rights within the framework of the ASEAN Economic Community. Research problems, First, What is the Form of Protection for Indonesian Migrant Workers, Second, What is the Form of Legal Efforts for Indonesian Migrant Workers who are disadvantaged? The research method uses socio-legal research by observing the ASEAN Declaration of Human Rights and Law No. 18 of 2017, as well as other Indonesian Laws and Regulations. The results showed that the Protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is all efforts to protect the interests of prospective PMI and their families in realizing guaranteed fulfillment of rights in all their activities. The author will analyze the issue of the extent to which the state protects labor rights in this case Indonesian migrant workers abroad within the framework of the ASEAN Economic Community and Law No. 18 of 2017 concerning Protection of Indonesian Migrant Workers.