Perlindungan Data Pribadi Anak Online (Children?s Online Privacy Protection) merupakan informasi yang melekat pada diri anak berupa nama, alamat, photo, video, dan informasi lainnya tentang diri seorang anak, termasuk fikirannya yang dituangkan dalam kata-kata atau gambar, suara, dan sebagainya. Di Indonesia data pribadi anak tidak mendapatkan perlindungan yang memadai khususnya dalam hukum positif Indonesia. Data pribadi anak menyebar secara onlinedi media sosial dalam berbagai platform.Platform media sosial (Istagram, Facebook, Tiktok, dll) yang memuat data pribadi anak dapat diakses secara global, sehingga siapapun dapat melihat, mengakses, bahkan mengambil, mendistribusikan data tersebut tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang memadai. Data peribadi anak sering disalahgunakan untuk berbagai keperluan yang merugikan anak, bahkan sering digunakan untuk memeras dan melakukan perbuatan yang menggangu dan mengancam tumbuh kembang anak. sehingga standard yang tinggi yang sudah dikembangkan di banyak negara harus diikuti. Masalah penelitian yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana ruang lingkup perlindungan data pribadi anak secara online ? Bagaimana hukum positif Indonesia mengatur data pribadi anak dalam rangka mencegah pelanggaran hak anak ? Untuk menjawab permasalahan penelitian ini maka metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk memperkuat temuan penelitian ini maka pendekatan komparatif dengan regulasi di Amerika, Inggris dan Uni Eropa dilakukan. Penelitian ini akan diharapkan mampu mengusulkan secara kongkrit agar dapat melindungi hak-hak anak.