Pajak merupakan kewajiban yang secara system pemungutannya sudah diatur oleh Undang-undang. Kewajiban ini diberlakukan untuk semua masyarakat tidak terkecuali hal-hal yang sudah diatur sperti kewajiban membayar pajak jika ada upaya jual beli aset. Pemungutan yang besar untuk pajak membuat pihak lain memanfaatkannya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untukmewakili para pihak yang menggunakan jasanya membayarkan pungutan berupa pajak kepada Negara. Permasalahan timbul ketika notaris menyalagunakan kewenangannya dan membuat tindakan pidana yang merugikan parapihak yang memberikan kuasa serta Negara yang tidak mendapatkan pajak yang seharusnya diserahkan.