Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penegak hukum dalam memberantas tindak pidana gratifikasi dan bagaimana peran dan fungsi masyarakat dalam memberantas gratifikasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan penegak hukum dalam memberantas gratifikasi, peran penegak hukum sebagai penyidik yang memiliki kekuasaan hukum tetap dan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana gratifikasi. Karena penegak hukum dan masyarakat saling membantu dalam memberantas gratifikasi akan tercipta rangka mencapai tujuan nasional. 2. Tugas dan fungsi masyarakat dalam pemberantasan gratifikasi kepada para pegawai negeri. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Pasal 2 yang menyatakan peran serta masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasinya. Dengan demikian keikutsertaan masyarakat dalam memberantas gratifikasi bisa membantu aparat penegak hukum polisi, kejaksaan, dan pejabat penyidik yang berwenang dalam menyelidik dan menyidik dimana terjadinya kasus tindak pidana gratifikasi yang terjadi di lingkungan, daerah, bahkan di negara sekalipun, agar kasus tindak pidana gratifikasi bisa menurun di negara ini karena keikutsertaan masyarakat dan penegak hukum dalam memberantas gratifikasi. Kata kunci: Penegak hukum, masyarakat, memberantas gratifikasi, Pegawai Negeri