Penelitian ini bertujuan mengetahui peran konselor adiksi dalam rehabilitasi sosial korban penyalahguna Napza. Lokasi penelitian ditentukan berdasarkan  purposive yaitu panti rehabilitasi sosial penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial yang telah memilki konselor adiksi di Indonesia, berdasarkan teknik tersebut ditentukan  lokasi yaitu  Sumatera Utara (Medan). Jenis penelitian ini adalah eksploratif yaitu ingin menggali peran konselor adiksi dalam rehabiliatsi sosial korban penyalahguna Napza.     Sasaran subjek penelitian ditentukan dengan purposive yaitu konselor adiksi yang ada di panti/Balai/lembaga dan korban Napza yang sedang mendapatkan rehabilitasi, sedangkan objek penelitiannya adalah peran konselor adiksi dalam rehabilitasi penyalahgunaan korban Napza serta faktor penghambat pendukung, dan peran konselor adiksi dalam keberhasilan rehabilitasi sosial korban penyalahguna Napza. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara/interview, observasi dan telaah dokumen. Analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif dan kuantitatif dengan prosentasi. Dalam kajian ini juga ditemukan bahwa peran konselor adiksi terhadap keberhasilan rehabilitasi sosial bagi korban Napza, sebesar 43,34 persen. Berdasarkan temuan di atas, maka direkomendasikan pada Kementerian Sosial RI melalui Direktorat rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Napza untuk lebih meninjau ulang kebijakan pengurangan dalam terapi bagi penyalahguna Napza yang dulunya 9 bulan sudah termasuk mendapatkan bimbingan keterampilan kerja, tetapi setelah ada kebijakan pengurangan bulan, menjadi 6 bulan, maka keterampilan kerja tidak semua menadapatkannya, mengingat bimbingan keterampilan kerja bagi penyalahguna Napza sangat besar manfaatnya bagi penyalahguna Napza ketika sudah pasca  rehabilitasi sosial Napza sebagai bekal kearah kemandiriannnya. After care sangat mendukung juga kearah kepercayaan diri dan kemandirian korban Napza cepat dan efektif.