Pembangunan ekonomi kerakyatan adalah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini sejalan dengan adanya tuntutan akan perlunya revitalisasi komitmen pembangunan ekonomi nasional sebagaimana yang dicita-citakan. Peran Bank Muamalat sebagai Bank syariah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan diharapkan dapat memberikan berbagai alternatif pengembangan bagi masyarakat khususnya yang membutuhkan pelayanan jasa Bank dengan pola syariah. Walupun dalam kenyataanya kontribusi yang diberikan dalam upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan masih tergolong sangat kecil.