Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, ada kalanya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tidak efisien dan hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek yang mengakibatkan pengurasan sumber daya alam tidak terkendali. Kerusakan dan pencemaran lingkungan menimbulkan potensi terjadinya sengketa lingkungan hidup. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yaitu melalui mediasi (musyawarah) yang sebenarnya ditransplantasi dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-menurun oleh masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjabarkan bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup perspektif kearifan lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal yang dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini akhirnya memberikan jawaban atas diskursus bahwa penyelesaikan sengketa lingkungan melalui mediasi dilihat dari sudut pandang kearifan lokal di Indonesia masih relevan dan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan antara pihak yang bersangkutan karena menghasilkan kesepakatan bersama (win-win solution), namun tetap harus menjaga dan mengelola lingkungan hidup dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.