Pemanfaatan peranan Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha terhadap produk-produk UMKM belum maksimal. Belum meratanya pemahaman bahwa Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan terhadap Pelindungan produk-produk UMKM yang belum didaftarkan. Selain itu kendala biaya dan kesulitan akses dianggap juga sabagai penyebab lainnya. Kegiatan Pengabdian pada masyarakat ini dibuat untuk menjawab permasalahan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kasunyatan Kecamatan Kasemen. Metode yang  di pergunakan dalam pengabdian masyarakat di kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen , Kabupaten Serang  ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, diskusi (FGD), dialog, dan melakukan tanya jawab tentang seluk beluk arti pentingnya Kekayaan Intelektual bagi para wirausaha produk produk UMKM dan juga tentang berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan kekayaan Intelektual (KI) yang dapat melindungi produk produk UMKM sampai pada pendaftarannya.  Pengabdian  masyarakat  dilakukan panel dan bergantian oleh tim. Hasil pengabdian pada masyarakat bahwa dalam rangka memberikan Pelindungan Hukum terhadap produk-produk UMKM, maka Pemerintah selayaknya berperan memberikan kemudahan dalam pendaftaran, keringanan, dan kemudahan akses terhadap pendaftaran dan sosialisasi Kekayaan Intelektual. Kata Kunci : Produk UMKM, Pelindungan, Kekayaan Intelektual (KI)