Kegiatan sipil bisa lewat transaksi elektronik dalam bentuk keberadaan kontrak elektronik dan tort perkelahian. Karakter kaya transaksi elektronik tanpa batas (borderless), dapat menghasilkan hukum konflik. Konflik terjadi jika hukum tunduk pada hukum yang berbeda dalam domisili atau kebangsaan, perbuatan hukum yang dilakukan di negara asing, dan konsekuensi hukum yang terjadi di negara-negara asing. Menjelang konflik hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 mengatur konflik hukum. Statuta pertama memberikan pihak kebebasan untuk membuat pilihan yang baik dari hukum dan juga forumnya. Kedua, jika pilihan hukum tidak dibuat oleh aturan yang diterapkan dan forum yang bertanggung jawab yang disampaikan pada Teori Hukum Perdata Internasional.Civil activity can pass transaction of electronic in the form of existence of electronic contract and deed fights against law. Transaction of The electronic haves the character of without bound of state (borderless), hence can generate conflik of law. Conflik of law happened if law subject to differ in domicile or civic, deed of law is done in foreign state, and legal consequences happened in foreign state. Toward conflict of law, Information and electronic transaction Act 2008 arranges about conflict of law. Firstly the statuta gives freedom of the parties to do choice of law either and also its the forum. Second, if choice of law is not done by the parties hences, rule applied and forum in charge delivered at the International Private Law Theory.