Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Bojonegoro, dan mengetahui peran BAZNAS dalam Gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC) di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan datanya dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga hal yang dapat menjelaskan tentang pengelolaan dana ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Bojonegoro, yaitu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan. Dana yang dihimpun berasal dari SKPD atau instasi pemerintah, BUMN dan BUMD. Secara rata-rata kontribusi zakat yang dihimpun adalah 28% sedangkan infak dan shodaqoh sebesar 72%. Pada tahun 2018 jumlah ZIS yang dikumpulkan Rp 661.853.212. Penyaluran dana ZISnya dilakukan melalui 5 (lima) program dalam bentuk konsumtif dan produktif. Asnaf yang menerima dana ZIS tidak sepenuhnya 8 (delapan) asnaf, tetapi hanya 6 (enam) asnaf saja dan lebih mementingkan asnaf fakir dan miskin dikarenakan 2 (asnaf) tersebut lebih banyak. BAZNAS Kabupaten Bojonegoro mempunyai peranan penting dalam Gerakan Desa Sehat dan Cerdas (GDSC) yang dibentuk oleh Bupati Bojonegoro. Dimana BAZNAS Kabupaten Bojonegoro sendiri memiliki program Bojonegoro Sehat dan Bojonegoro Cerdas.Kata kunci: Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan ZIS, Peran BAZNAS KabupatenBojonegoro