Selain berfungsi sebagai penyeimbang kondisi ekologis alam, pohon ? pohon besar juga dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai hiasan untuk memperindah jalanan kota. Selain itu, pohon ? pohon besar seperti pohon mahoni, pohon jati, pohon akasia dan sejenisnya dimanfaatkan hasil kayunya untuk kegiatan produksi demi untuk menambah nilai ekonomi sebagian masyarakat. Lambat laun penebangan yang dilakukan mengarah pada kegiatan pembalakan liar (Illegal Logging). Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Peraturan  Daerah No. 23 Tahun 2008 Tentang Izin Penebangan Pohon. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2008 Tentang Izin Penebangan Pohon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu berdasarkan fokus penelitian adalah dalam rangka pengawasan Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sumenep melakukan observasi terhadap pohon yang diajukan untuk ditebang jika ada pengajuan/pengaduan dari masyarakat. Dan melakukan pengawasan melalui laporan setiap kegiatan selesai dilakukan. Serta melakukan pengawasan melalui wawancara untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dilakukan.