Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Auditor Tenure mempengaruhi konservatisme akuntansi, dengan konvergensi IFRS sebagai variabel moderasi. Sampel penelitian ini adalah 29 Perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018 dan telah mempublikasikan laporan keuangan dari tahun 2005-2018. Metode pengumpulan data adalah purposive sampling. Kami menggunakan conditional conservatism atau konservatisme ex post yang dikemukakan oleh Basu (1997) sebagai ukuran konservatisme. Hasil penelitian ini mendukung penelitian Rickett et al. (2016), yang menemukan bahwa masa kerja auditor yang lebih lama dapat berdampak negatif pada konservatisme. Sementara itu, konvergensi IFRS belum mampu memperlemah pengaruh Auditor Tenure terhadap konservatisme Akuntansi. Akhirnya, Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik No.20 Tahun 2015 yang tidak lagi mensyaratkan rotasi Kantor Akuntan Publik sebenarnya dapat mengurangi konservatisme akuntansi untuk perusahaan di Indonesia.