Pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan mewujudkan tujuan negara. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan negara tersebut sangat berkaitan erat dengan pelayanan publik. Salah satu organisasi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas utama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat adalah Badan Layanan Umum. Untuk menunjang tugas dan fungsi Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum merupakan bagian yang tak terpisahkan atau melekat secara struktural dengan kementerian negara/lembaga induk atau pemerintah daerah. Badan Layanan Umum memiliki fleksibilitas dalam penyelenggaraannya dan melakukan pengelolaan keuangan. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum akan berkorelasi pada pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum. Hal tersebut dikarenakan pengadaan barang atau jasa merupakan salah satu wujud pengelolaan keuangan. Sehingga dalam melakukan pengadaan barang atau jasa, Badan Layanan Umum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi pemerintahan, tidak tunduk pada ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah pada umumnya.