Penelitian yang berjudul Penerapan Vonis Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomer 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps Tentang Tindak Pidana Narkotika, adalah penelitian yang bertujuan untuk memahami bagaimana penerapan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan mengetahui apa saja yang menjadi dasar hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 304/Pid.Sus/2016/PN.Dps Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penerapan pemidanaan berupa vonis rehabilitasi bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki para pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika. Selain itu keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 menjadi suatu landasan hukum bagi Hakim dalam memberikan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkotika.