Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kriteria berita – berita yang tergolong sebagai berita hoaks dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebar berita hoaks melalui media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat kriteria untuk mengindentifikasi berita hoaks yaitu dengan mencermati sumber, isi serta fakta yang terdapat dalam suatu berita/informasi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1) dan (2), dan peraturan penyebaran berita palsu atau hoaks juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 khususnya, pelaku penyebar berita palsu bisa di jerat dengan Pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku penyebar berita palsu juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech). 2. Semakin berkembang pesat teknologi digital, semakin beragam pula tindak kejahatan baru yang dilakukan lewat media digital ini, dalam hal ini penyebaran berita palsu (hoaks) yang sedang marak terjadi, peraturan-peraturan yang ada telah mengatur tidak hanya pembuat berita palsu tersebut yang diberikan sanksi pidana akan tetapi juga bagi pelaku yang turut serta membagikan/mentransmisikan(share/forward) berita bohong tersebut.Kata kunci: hoaks; media sosial;