Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pola kemitraan yang diterapkan dalam hal proses  pemasaran  produk  antara  UD  Pantiboga  dengan  Home  Industry  Rahma  Jaya Herbal dan kemudian mengkaji penerapan prinsip kemitraan dalam program kemitraan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik penentuan informan yaitu purposive dengan informannya adalah pemilik UD Pantiboga dan Pemilik Home Industry Rahma Jaya Herbal. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dengan pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi. Teknis analisis data yaitu mengumpulkan data, mereduksi data, penarikan kesimpulan, dan penyajian data. Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  pola  kemitraan  yang  diterapkan  oleh  UD  Pantiboga dengan Home Industry Rahma Jaya Herbal dalam kerjasama proses pemasaran produk adalah termasuk ke dalam pola kemitraan dagang umum. Pola kemitraan dagang umum antara UD Pantiboga dengan Home Industry Rahma Jaya Herbal merupakan kemitraan usaha karena sudah menerapkan prinsip-prinsip kemitraan akan tetapi belum maksimal disebabkan oleh tanggung jawab mengenai keamanan kemasan produk dan tidak adanya kesepakatan tertulis berlandaskan hukum dalam menjalin kemitraan yang berpotensi terjadinya pelanggaran dikemudian hari.