Tujuan studi ini untuk dapat mengetahui penegakan hukum tindak pidana prostitusi secara online di Kepolisian Daerah Bali dan mengetahui langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian Daerah Bali dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi online. Studi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-udangan, dan pendekatan fakta. Hasil studi ini menunjukkan bahwa para pelaku prostitusi online dapat dijatuhkan hukuman dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 27 Jo Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Penegakan hukum prostitusi online telah dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Umumnya media sosial yang biasa digunakan sebagai media transaksi dalam prostitusi online adalah aplikasi michat, twitter, facebook, whatsapp. Penyidik Kepolisian Daerah Bali biasanya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus prostitusi online dan penyidik juga melakukan pengintaian dan penyamaran langsung ketempat yang ditentukan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kepolisian Daerah Bali juga melakukan upaya preventif dengan cara memberikan pengetahuan hukum akan bahaya prostitusi online dan upaya represif berupa proses penangkapan terhadap para mucikari untuk diberi hukuman sesuai dengan Undang-undang yang ada. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Prostitusi Online ABSTRACT This study aims to be able to find out the law enforcement of prostitution crimes online in the Bali Regional Police and to find out the steps taken by the Bali Regional Police in overcoming online prostitution crimes. This study uses empirical research methods using a case approach, a statutory approach, and a facts approach. The results indicate that law enforcement against online prostitution where perpetrators can be punished with Article 296 and Article 506 of the Criminal Code, Article 27 Jo Article 45 Law No. 11 of 2008 Jo Law No. 19 of 2016 concerning information and electronic transactions and Law No. 44 of 2008 on pornography. Based on the results of an interview, online prostitution law enforcement has been carried out from the investigation to the investigation stage. It’s known that the social media commonly used as a medium for transactions in online prostitution are michat application, twitter, facebook, whatsapp. Bali Regional Police investigators usually get reports from the public regarding online prostitution cases. Investigators can only carry out surveillance and undercover directly to the specified place and make arrests of suspects due to technological limitations. The Bali Regional Police also took preventive measures by providing legal knowledge the dangers of online prostitution and repressive measures in the process of arresting pimps to be punished in accordance with the existing law. Keywords: Law Enforcement, Crime, Online Prostitution