Hak cipta adalah salah satu bentuk HKI yang landasan hukumnya tercantum dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dimana di dalam undang - undang tersebut tertulis bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Akan tetapi ditengah berlakunya undang - undang tersebut pada kenyataannya yang terjadi adalah adanya kecenderungan tingginya tingkat pelanggaran hak cipta. Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta adalah penjualan DVD bajakan yang masih bertahan hingga saat ini bahkan dilakukan secara terang - terangan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab eksistensi perdagangan DVD bajakan dan untuk mengurangi penjualan DVD bajakan. Faktor - faktor tersebut dilihat dari faktor - faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Hal itu dikarenakan eksistensi penjualan DVD bajakan mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Oleh sebab itu dari faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat digunakan sebagai analisis untuk mengetahui faktor penyebab eksistensi perdagangan DVD bajakan.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisis kuantitatif dan kualitatif, Metode pengambilan sampel secara acak sederhana atau  random sampling yaitu sejumlah 6 penjual DVD bajakan dan 30 pembeli DVD bajakan diambil secara random, sehingga jumlah sampel yang diambil sebanyak 36 responden. Data disajikan dalam bentuk tabel - tabel distribusi frekuensi serta disajikan dalam bentuk teks naratif.Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam penjualan dan pembelian DVD bajakan di Kota Pontianak masih sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan sesuainya pola perilaku hukum masyarakat. Faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum responden dalam penjualan dan pembelian DVD bajakan di Kota Pontianak, yaitu: faktor ekonomi, dimana keberadaan harga yang murah dan tidak adanya keahlian khusus yang dimiliki oleh masyarakat menyebabkan masih banyak masyarakat menjual dan membeli DVD bajakan dan faktor penegakan hukum, ditambah dengan berlakunya delik aduan yang digunakan dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014, menimbulkan konsekuensi bagi perlindungan pencipta atau pemegang hak cipta dimana aparat penegak hukum dapat aktif menindak, tetapi pengawasan serta penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih lemah, dan pelanggaran terhadap hak cipta masih banyak terjadi, maka kejahatan DVD bajakan ini semakin meluas dimasyarakat.  Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kesadaran Hukum,  dan Faktor - faktor yang Berpengaruh.