Pencurian sepeda motor merupakan pencurian yang paling sering terjadi di Denpasar karena obyek pencurian yang mudah ditemukan. Pencurian sepeda motor yang sering terjadi di Denpasar tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak dibawah umur. Pencurian sepeda motor yang dilakukan anak dibawah umur ini menimbulkan permasalahan mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan bagaimana upaya penanggulangannya, sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat diperlukan suatu penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan analisis hukum dan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak semakin banyak terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktor utama pendorong anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor adalah dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua. Upaya pencegahan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur menggunakan dua upaya. Upaya preventif dilakukan pada bidang pendidikan agama dan ekstrakulikuler di sekolahnya. Upaya represif dilakukan dengan menitikberatkan kepada aparat penegak hukum didalam menggali informasi terhadap narapidana pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci: Penanggulangan, Pencurian, Anak