Pedophilia masih marak terjadi di Indonesia, kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini menjadi salah satu faktor dalam kasus ini. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui faktor pendorong penyebab dari pedophilia dan kendala maupun upaya dalam penanggulangan tindak pidana pedophilia di wilayah Kepolisian daerah Bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan analisis hukum dan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah faktor penyebab terjadinya pedophilia karena pelaku memiliki kelainan seksual ataupun trauma di masa lalu. Upaya pencegahannya ada tiga, yaitu dengan peningkatan kinerja kepolisian, bekerjasama antara Kepolisian, TNI, masyarakat dan dengan penerapan perundang-undangan.