Tujuan yang hendak dicapai penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami proses pemeriksaan terhadap pelanggaran pajak juga mekanisme penyidikan dan penghentian pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran pajak. Hasil penelitian menunjukkkan bahwa Penegakan hukum dibidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penegakan hukum yang dilakukan berupa pemeriksaan dan/atau penyidikan, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan melakukan perbaikan. Sebagai kesimpulan, Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran Pajak mengacu dan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Kata Kunci: Pemeriksaan Pajak, Penyidikan Pajak, Proses, Mekanisme.