Kebijaksanaan politik pemerintah yang menjamin perlindungan hak-hak konsumen bermaksud mengantisipasi para pelaku bisnis yang berlomba mencari peluang dalam memasarkan produknya, baik secara sehat maupun tidak sehat. Perilaku menyimpang tidak saja merugikan konsumen namun dapat juga merugikan pelaku usaha lainnya. Untuk itu perlu pemberdayaan POLRI dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Upaya perlindungan konsumen akan terlihat antara lain ketika terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.