Kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kini kian mengkhawatirkan. Polisi sebagai pelaksana dan penegak hukum mempunyai tugas memelihara keamanan dalam Negara republik Indonesia serta diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Dalam hal ini penyidik mempunyai tugas memberantas penyalahgunaan narkotika, undang-undang narkotika memberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur mengenai Penyidik yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan dijelaskan pada Pasal 129 Undang-Undang Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dapat dipahami bahwa pelaksanaan tugas penyidik perkara narkotika memerlukan peran dan tanggung jawab yang besar dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Adapun proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dan dapat dikenakan pidana tambahan.