Pendaftaran tanah di Desa Kapur masih minim dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dan sebanyak 836 penduduk yang tidak membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mana menurut sumber data yang diperoleh, Desa Kapur luas wilayah Desa Kapur 12.036 KM2 yang terbagi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Parit Mayor dan Dusun Parit Bugis, Desa Kapur berbatasan langsung kelurahan Parit Mayor dan Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Merumuskan suatu masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik tanah di Desa Kapur belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Oleh Masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah dikuasai dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak. Faktor yang menjadi penyebab belum mendaftarkan tanah di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya adalah dikarenakan tidak mengetahui cara pendaftaran hak atas tanah, faktor ekonomi, data yang belum lengkap.Dalam penelitian ini dilakukan karena masih banyak bidang tanah yang belum didaftarkan oleh masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Hak atas tanah yang dimiliki berupa hak milik atas tanah adat yang dimiliki secara turun menurun yang diakui masyarakat maupun pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum adat, namun tidak memiliki sertifikat dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat dan mempengaruhi pola pikir suatu masyarakat sehingga banyak masyarakat berpendidikan rendah salah satu faktor penyebab tidak didaftarkan tanah miliknya. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah milik masyarakat Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah seringkali terjadinya sengketa tanah dan penyerobatan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan di Desa Kapur. Upaya yang dilakukan pihak Pertanahan Kubu Raya dan instansi terkait sampai saat ini belum maksimal seperti tidak mengadakan penyuluhan arti penting pendaftaran tanah, melakukan survei. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, UUPA, BPN