Adapun skripsi ini berjudul : “Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo Sudah Dilaksnakan Secara Optimal ?”. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui langkah peran Pemerintah Kota dalam menanggulangi Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak.. Untuk mengetahui keefektifan program Pelaksanaan Pengawasan Izin Cafe Menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Jalan H.M Suwignyo. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatifMengenai Kesimpulan pada skripsi ini adalah Pemerintah Kota belum secara optimal berperan aktif dalam menanggulangi pengawasan pelaksanaan izin cafe menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di jalan H.M Suwignyo melalui program yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak karena masih terdapat café yang belum memiliki izin, tidak ada kesadaran hukum bagi pemilik café untuk mengurus izin usahanya dan kurang tegasnya aparat terkait dalam pengawasan café-café dalam izin usaha. Penerapan program pelaksanaan pengawasan izin cafe menurut Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di jalan H.M Suwignyo belum efektif yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak dikarenakan faktor-faktor penghambat dalam pengawasan pelaksanaan izin café, yaitu :Kurangnya koordinasi antara pihak dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan.Kurangya Partisipasi masyarakat dalam proses perpanjangan izin usahaKurangnya sarana dan prasarana. Kata Kunci : Pengawasan, Izin Usaha