Abstract“A basis for the next technological revolution”, could be the exact phrase to express the giant leap made with the development of nanotechnology, which is defned as a branch of engineering that deals with creating objects smaller than 100 nm in dimension. Challenges, in its own distinctive indeed, brought by nanotechnology to our social aspect, notably: (i) handling matter at the atomic scale means that qualitatively different behavior needs to be taken into account, and (ii) regarding to the use for humankind, introduces the problem of handling vast number of entities. This article aims to seek the answer the challenge lies before nanotechnology development in Indonesia: the Patent. To what extent national legal framework on patent could encounter this rapid development of nanotechnology. Further the article focusses on the legal framework needed to guarantee the patent for nanotechnology.Intisari“Teknologi berkembang secepat lompatan kuantum” mungkin bisa menjadi gambaran kondisi saat ini, ketika teknologi berkembang begitu cepat, sementara kerangka kebijakan tertatih di belakang. Belum selesai pembahasan bioteknologi, kita berjumpa dengan nanoteknologi sebagai “basis dari revolusi teknologi selanjutnya”. Nanoteknologi berkaitan dengan obyek yang berukuran lebih kecil dari 100 nanometer (10-6) dalam dimensinya. Tantangan hukumnya jelas menjadi sangat unik karena kekhasan karakter nanoteknologi, sementara itu tren perkembangannya di Indonesia juga cukup maju. Beberapa paten yang didaftarkan dan dimiliki oleh Mochtar Riadi Center for Nanotechnology sebagai contoh menunjukkan fakta hukum yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja.Artikel ini bertujuan untuk mengemukakan satu isu terkait nanoteknologi di Indonesia, yaitu terkait paten. Pada jangkauan apa kerangka hukum nasional dapat beradaptasi dengan perkembangan yang pesat dari nanoteknologi ini. Selanjutnya artikel ini berfokus untuk memaparkan kerangka kebijakan untuk nanoteknologi di Indonesia.