Sebagai adalah salah satu kota yang mempunyai pertumbuhan ekonomi cukup bagus, Kota Malang memiliki 1.057 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 66.007 orang. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pengawasan ketenagakerjaan di Kota Malang, persoalan yang dihadapi dan upaya optimalisasinya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya Disnakertrans Kota Malang dalam melakukan optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan hanya bersifat pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis. Sejak tahun 2012 tidak ada penambahan jumlah pengawas pegawai Ketenagakerjaan. Sehingga jumlah temuan pelanggaran ketenagakerjaan tidak berubah secara signifikan. Keterbatasan jumlah pengawas, pegawai pengawas tidak mempunyai kewenangan dalam pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi dan pencabutan ijin, peraturan tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan jumlah pengawas dan kultur pengawas yang selalu mengutamakan upaya non yustisial dalam bentuk pembinaan jika terjadi pelanggaran merupakan masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh Disnakertrans Kota Malang dalam melakukan tugasnya.