Komposisi penerimaan negara yang terbesar berasal dari komponen pajak, oleh karena itu sudah selayaknya alokasi penggunaannya harus tepat agar memberikan multiple efek bagi perekonomian sehingga bisa mensejahterakan rakyat. Alokasi dana untuk sektor publik dalam APBD merupakan tujuan dari pengalokasian sumberdaya, oleh karena itu komposisi belanja merupakan upaya logis yang dilakukan pemerintah dalam rangka peningkatnya penanaman modal seperti peralatan, bangunan fisik, infrastruktur, dan harta-harta yang bersifat tetap. Penelitian ini bertujuan mengkaji keterkaitan Peningkatan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan porsi belanja modal. Kajian ini didasarkan pada data-data yang dikeluarkan LKPD selama periode 2012 sampai dengan 2016 sebanyak 508 Kabupaten/Kota. Metode yang digunakan untuk membuktikan keterkaitan tersebut digunakan yaitu analisis structur equation modeling. Hasil kajian menyimpulkan bahwa: 1) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah berpengaruh terhadap dana hasil bagi pajak baik pada pemerintah kabupaten, pemerintah kota; 2) dana bagi hasil pajak memediasi pengaruh antara Pendapatan pajak daerah terhadap pengalokasian belanja modal tahun berikutnya pada pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota; 3) dana bagi hasil pajak tidak memediasi pengaruh antara pendapatan retribusi daerah terhadap pengalokasian belanja modal tahun berikutnya pada pemerintahan kabupaten maupun pemerintahan kota.