Keberadaan partai politik di negara demokrasi sangat dibenarkan. Ia dijadikan sebagai pilar demokrasi dan pelaksana kedaulatan rakyat. Substansi pokok partai politik berupa kedaulatan (status) dan peranan (role) merupakan hal  penting dalam perjalanan sistem demokrasi. Hal tersebut disebabkan karena keduanya memainkan peran penghubung antara pemerintah negara dengan warga negaranya.