Banyak terjadi kerugian, kerusakan Bangunan di daerah yang mempunyai lapisan tanah lunak akibat kegagalan pondasi. Selain itu pondasi di tanah lunak umumnya memerlukan konstruksi yang relatif sangat mahal. Bencana dapat juga terjadi karena faktor alam dan bisa juga terjadi akibat kegagalan teknologi. Kegagalan bangunan telah di definisikan oleh UU RI No.2 Tahun 2007 dan PP No. 29 Tahun 2000. Dilihat dari segi ketekniksipilan, Kegagalan bangunan terjadi apabila bangunan tersebut kurang/ tidak memiliki unsur-unsur kekakuan, kekuatan, stabilitas, dan keamanan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan/ketentuan yang berlaku terhadap bangunan tersebut. Kegagalan dalam hal ini, dapat dibagi atas, Kegagalan ringan, kegagalan sedang dan kegagalan berat. Kegagalan dapat diawali dari kegagalan pada tahap penyelidikan/ survey, perancangan/ disain, konstruksi (pelaksanaan) dan tahap perawatan (Maintenance). Guna menentukan kegagalan dapat dipakai tolak ukur bahwa semua bangunan harus direncanakan, di bangun, di pelihara mengikuti peraturan nasional dan peraturan daerah serta berbagai standar dari asosiasi asosiasi jasa konstruksi. Selain itu khusus untuk mendisain sebuah pondasi harus menyesuaikan dengan hasil penyelidikan tanah di lapangan.