Kejahatan insider trading bukan hal asing lagi di telinga masyarakat, terutama bagi mereka yang telah terbiasa dalam dunia investasi. Insider trading (penjualan orang dalam) adalah  trading of a public company’s stock or other securities (such as bonds or stock options) by individuals with access to non-public information about company. Insider Trading merupakan kejahatan yang paling sering terdengar, tak heran bila Munir Fuadi menyatakan bahwa tingkat kesulitan penegakan hukum kejahatan tersebut telah dikategorikan sebagai salah satu jenis white colar crime.DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8201