Tulisan ini membahas mengenai mutlaq dan muqayyad adalah salah satu kaidah?kaidah bahasa yang diperlukan mufassir untuk menerjuni pemahaman di dalam Al-Quran. Pemahaman dan penguasaan kaidah-kaidah tersebut yang berkaitan dengan mutlaq dan muqayyad di dalam Al-Quran adalah mengenai bentuk lafaznya. Yaitu lafaz-lafaz yang ditinjau dari segi cakupan maknanya. Para ulama Ushul Fiqih menegaskan bahwa ada empat bentuk pertemuan antara mutlaq dan muqayad: (1) persamaan dalam sebab dan hukum, dalam hal ini ulama sepakat membawa lafaz mutlaq kepada muqayyad, (2) persamaan dalam sebab dan perbedaan di dalam hukum, oleh mayoritas ulama menetapkan yang mutlaq tetap pada kemutlakannya/ tidak menjadi muqayyad. (3) persamaan dalam hukum dan perbedaan dalam sebab, di sini mayoritas ulama menjadikan yang lafaz mutlaq itu kepada muqayyad, kecuali Hanafiyah. (4) perbedaan dalam sebab dan hukum, dalam hal ini masing-masing teks berlaku tanpa saling mempengaruhi. Perbedaan pendapat di atas lahir karena para ulama berbeda sudut pandang dan langkah dalam memahami lafaz mutlaq dan muqayyad tersebut. Imam Syafii berpedoman pada prinsip ?pengamalan kedua dalil bila memungkinkan? dan juga berpendapat bahwa mengamalkan hukum yang muqayyad berarti telah mengamalkan juga yang mutlaq hal ini karena memiliki keterikatan satu sama lain. Berbeda halnya prinsip yang digunakan oleh Hanafiyah bahwa mereka memahami Al-Quran itu memiliki tujuan hukumnya masing-masing sehingga antara ayat yang satu dengan yang lainnya tidak bisa dihubungkan tanpa ada dalil yang membatasinya.