Pembangunan rumah susun menjadi salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal bagi warga kota yang padat penduduknya, serta merupakan solusi untuk mengatasi lahan yang sempit dengan kebutuhan rumah yang semakin meningkat. Dalam pembangunan rumah susun komersil untuk menarik para konsumen serta meringankan beban pengembang Pre Project Selling merupakan langkah yang sering ditempuh oleh para Pengembang. Pre Project Selling merupakan penjualan yang dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan. Dalam UU Rumah Susun, pelaku pembangunan diperbolehkan untuk melakukan pemasaran pada saat pembangunan belum dilaksanakan. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU Rumah Susun. Hampir semua pelaku pembangunan menggunakan sistem ini untuk mempermudah dalam menjalankan bisnis.Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk melakukan pemasaran dengan sistem ini.Terutama pada persyaratan terkait perizinan. Namun tak sedikit para pelaku pembangunan yang telah memasarkan saat izin belum diterbitkan. Selain terkait perizinan pelaku pembangunan juga sering mengabaikan hal-hal yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) UU Rumah Susun yakni tentang persyaratan PPJB. Kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan pelaku pembangunan melakukan pelanggaran tersebut hingga masyarakat yang dirugikan.