Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah mekanisme tata kelola Dana Desa di Desa Bajur sudah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang yang ada, terutama mencari tau apa saja permasalahan pada setiap tahapannya. Kemudian melihat apa saja faktor yang menjadi kendala dan faktor apa saja yang menjunjang kesuksesan pelaksanaan Dana Desa di Desa Bajur. Terakhir yaitu melihat apa saja dampak dan manfaat dari adanya Dana Desa tersebut tehadap pembangunan pedesaan di Desa Bajur.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.Hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kendala di setiap tahapannya, walaupun Desa Bajur telah berusaha menerapkan Good Governance.Kendala tersebut meliputi selalu terlambatnya pencairan Dana Desa di Desa Bajur yang disebabkan oleh peraturan pemerintah yang masih cukup ribet, terdapat kebijakan baru terkait tata cara penyusunan RPJMDes9 Bab yang dirasa semakin sulit dan menambah beban pemerintah desa, dan banyaknya perubahan  aturan undang-undang yang tentunya menyulitkan pemerintahan Desa Bajur. Kesulitan tersebut juga dialami oleh semua desa di Kecamatan Labuapi, bahkan di Kabupaten Lombok Barat, kesulitan dan keterlambatan pencairan Dana Desa itu serempak dialami oleh mereka. Di sisi lain sumber daya manusia di Desa Bajur juga masih kurang mendukung, seperti masyarakat belum memahami terkait perhitungan RAB dan sebagainnya, sehingga kehadiran pendamping desa sangat dibutuhkan.   Kata kunci: Dana Desa, DD, UU Desa, Akuntabilitas, Pembangunan Desa, Otonomi Daerah, APBDesa