Tuor merupakan sebutan mahar pernikahan dikalangan masyarakat Mandailing dan Angkola, dimana seorang laki-laki wajib memberikan tuor kepada calon perempuan yang akan dinikahi. Namun sebagian orang, yakni pemuda yang akan menikah tuor bisa menjadi penghalang dikarenakan ketiadaan atau ketidak sanggupan untuk memenuhi permintaan keluarga perempuan karena ekonomi laki-laki yang rendah. Di adat Mandailing tuor bisa tinggi dikarenakan dilihat dari segi status perempuan yaitu pendidikannya, keturunannya dan lain sebagainya. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, mengetahui pelaksanaan pemberian tuor, Kedua untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang tradisi pemberian tuor. Ketiga untuk mengetahui nilai hadis yang terkandung dalam tradisi tuor dalam adat Mandailing. Jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dapat disimpulkan: pertama, dalam hal sejarah, tuor telah ada sejak masa raja-raja Mandailing. Kedua, dalam pelaksanaan tuor dimulai sebelum hari H pernikahan, Ketiga,landasan masyarakat Mandailing dalam memberikan tuor, mereka berdalil kepada hadis-hadis tentang mahar. Dampak negatif tradisi tuor dalam adat Mandailing, dapat membatalkan pernikahan, pernikahan tertunda, Walimatul ’ursy hanya dilaksanakan satu pihak, nikah lari, dapat memberatkan seorang laki-laki untuk menikah. Sedangkan segi positifnya ialah untuk menghindari terjadinya perceraian, adanya tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya,dan lain sebagainya.