Applicability of limited liability in corporate groups with pyramid construction creates a legal loophole in the form of a limited liability within a limited liability. To prevent moral hazard, it is necessary to stipulate new law that limits the number of levels in a corporate group. Berlakunya limited liability pada perusahaan kelompok dengan konstruksi piramida menciptakan celah hukum berupa limited liability dalam limited liability. Untuk mencegah munculnya moral hazard dari pemegang akhir atau induk perbuatan, perlu dilakukan terobosan hukum pembatasan jumlah lapisan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan kelompok.