Jurnal ini berjudul "Legalitas Rekaman Pembicaraan Telepon sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Pidana". Adapun permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana legalitas rekaman pembicaraan telepon sebagai alat bukti di persidangan perkara pidana. Jurnal ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji perundang-undangan serta bahan pustaka. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE, rekaman pembicaraan telepon merupakan alat bukti hukum yang sah, namun hanya sebagai alat bukti petunjuk dimana rekaman telepon sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar rekaman telepon menjadi alat bukti dalam persidangan adalah terpenuhinya prasyarat formal dan materiil yang diatur dalam UU ITE dan juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain. Kata kunci : Legalitas, Rekaman Pembicaraan Telepon, Alat bukti.