Penggunaan blockchain dalam kehidupan manusia kini telah menyentuh sektor pertanian dengan diperkenalkannya agri-blockchain pada awal 2018. Salah satu aspek pemanfaatan agri-blockchain adalah integrasi Smart Contract dalam asuransi pertanian yang menghasilkan generasi asuransi pertanian otomatis dan efektif. Di Indonesia, meskipun Smart Contract belum digunakan dalamasuransi pertanian, penggunaan asuransi pertanian untuk memastikan kesejahteraan petani telah dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, dalam pemanfaatannya, asuransi pertanian di Indonesia masih terhambat oleh prosesverifikasi dan klaim asuransi pertanian yang kompleks. Masalah ini dapat diselesaikan melalui penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian yang mampu menjalankan klausul asuransi pertanian secara otomatis dan memangkas waktu pemrosesan agar klaim kompensasi menjadi lebihpendek. Dalam hukum kontrak Indonesia dan hukum asuransi, penggunaan Smart Contract masih belum diatur. Dengan masalah yang ada, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Smart Contract dalam asuransi pertanian berdasarkan hukum Indonesia.