Terdapat beberapa resiko yang berpotensi menjadi penghambat pekerjaan konstruksi, selain masalah kinerja kontraktor, kinerja konsultan, koordinasi dengan pihak terkait. Salah satunya adalah masalah pengadaan lahan/pembebasan tanah. Masalah pembebasan tanah tidak hanya terjadi di perkotaan tetapi juga terjadi di daerah, terutama yang masih mengenal tanah ulayat/adat. Permasalahan lahan menjadi faktor penting untuk diselesaikan sebelum dimulainya suatu pekerjaan konstruksi, tanah yang belum bebas akan dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, bahkan menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak. Tulisan ini menguraikan tentang teori pengadaan tanah, peraturan tentang pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan beberapa kasus terjadi di pekerjaan jembatan, jalan dan pekerjaan irigasi, dengan mengidentifikasi faktor yang menjadi penghambat pembebasan lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan pembebasan lahan terjadi karena terdapat perbedaan patokan nilai harga ganti rugi antara pemilik tanah dan Pemerintah. Disarankan bahwa harga patokan tanah tidak hanya berpedoman pada harga saat ini, tetapi juga memperhitungkan harga jual tanah pada saat proyek selesai dilaksanakan. Keywords: pengadaan lahan, pembangunan, kepentingan umum