Untuk menghindari semakin menurunnya dan memburuknya pelayanan kesehatan, Undang ? undang dasar 1945 pasal 28 poin (H) yang sudah diamandemin menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Selain itu negara berhak bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan fokus penilitian mengenai kualitas pelayanan yang meliputi : 1.Kemudahan, 2. Keamanan, 3. Keandalam, 4. Perhatian Kepada Orang, 5. Pendekatan Pemecahan Masalah, 6. Keadilan, 7. Tanggungjawab, 8. Pengaruh Masyarakat. Hasil peniltian menunjukkan kualitas pelayanan pengguna kartu indonesia sehat (KIS) di Puskesmas Gapura dalam taraf pelayanan yang prima terlihat dari 8 Indikator yaitu : 1.Kemudahan yang prima petugas melayani pasien ( KIS ), 2. Keamanan yang prima dalam sarana dan prasarana, 3.Keandalan yang prima cekatan, akurat dan tepat waktu dalam malayani pasien (KIS), 4.Perhatian kepada orang yang belum prima karena pelayanan petugas belum baik dari segi informasi kesehatan bagi ( KIS ), 5. Pendekatan Pemecahan Masalah juga belum prima karena keluhan dan kebutuhan pasien petugas belum tanggap dalam melayani pasien, 6.Keadilanyang prima petugas melayani pasien ( KIS ) dan pasien umum, 7.Tanggungjawab yang prima petugas dalam melayani pasien (KIS), terus adanya 8. Pengaruh Masyarakatyang prima mendapat pelayanan yang sesuai prosedur standar kesehatan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan perlu adanya peningkatan kompetensi karyawan yang profesional dalam memberikan layanan dan tindakan kesehatan.