Fikih hadir bersamaan dengan hadir ajaran Islam yang kemudiandipraktikan di masyarakat. Dialektika fikih Indonesia sebagaihukum yang memiliki karakter dan ciri khas keindonesiaan, baiksecara tertulis maupun tidak tertulis dalam kitab perundangundangan. Sedangkan fikih masih dilekatkan denga trademarkbudaya dan tradisi Timur Tengah (Arab). Kondisi sosio-kulturaldan setting sejarah Islam di Indonesia, dinamika umat Islammodern yang bersentuhan dengan perkembangan ilmu pengetahuan memunculkan wacana dan pemikiran untukmembentuk fikih Indonesia sebagai bentuk pribumisasi ataukontekstualisasi hukum Islam dengan menggunakan pola danmetode yang beragam. kondisi yang demikian telah membawaperubahan dan perseran epistemologi fikih dari epistemologiteosentrisme ke antroposentrisme. wacana pribumisasi ataukontekstualisasi fikih selalu mengikuti sosio-kultural danperkembangan ilmu pengetahuan manusia dan tipologi sesuaidengan semakin kuatnya filsafat Islam turut andil dalam diskursurfikih yang lebih fresh dalam menjawab problem-problem baru dimasyarakat modern. Hazairin secara reprentatif telah memulaidengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial, khususnyaantropologi sebagai pisau analisis dalam membentuk fikihIndonesia, dan pemikiran Hazairin ini dianggap sebagai pemikiranyang original konteks pembaruan hukum Islam di Indonesia.