Perkembangan industri di Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat signifikan, salah satunya pada bidang kontruksi. Kegiatan pada sektor kontruksi memiliki hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja yang mana kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi Tenaga Kerja terhadap tenaga kerja merupakan hal yang paling utama dalam menjalankan suatu hubungan kerja dan merupakan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha, khususnya pada tenaga kerja harian lepas kewajiban pengusaha mendaftarkan tenagakerja harian lepas tersebut berpedoman pada Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdapat pada pasal 15 ayat 1.Skripsi ini memuat rumusan masalah : : “ Apa faktor yang membuat Pengusaha PT Gemilang Nusa Perkasa tidak mendaftarkan tenaga kerja harian lepas pada Badan Penyelenggara Jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang “. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Diskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang di peroleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan..Adapun penelitian ini bertujuan utuk memberi pemahaman kepada pihak pengusaha untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang guna memberi perlindungan maksimal kepada tenaga kerja terutama terkait dengan jaminan kesehatan.Dalam pelaksanaanya bahwa PT Gemilang Nusa Perkasa belum memberikan perlindungan maksimal jaminan kesehatan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kata kunci : BPJS, Pendaftaran Tenaga Kerja