Dalam Hukum Tanah Nasional ditetapkan bahwa hak atas tanah yang dapat diwakafkan untuk kepentingan peribadatan, pendidikan, dan sosial adalah Hak Milik. Pihak yang mewakafkan tanah disebut wakif, sedangkan pihak yang diserahi tanah wakaf disebut nadzir. Wakaf tanah Hak Milik dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Wakaf tanah Hak Milik wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertipikat Wakaf sebagai tanda bukti haknya.The National Land Law stipulated that the rights which can waqf the sake of workship, education, and social are the property. Person who preferred waqf call wakif, while the waqf land assigned land called nadzir. Waqf property right evidenced by the deed of endowcement pledge made by the Deed of Pledge Endowcement Officer (PPAIW). Waqf property right must be registered to the Land Office for sign issued certificates as proof of waqf.