The power of government has the characteristics of an authoritarian system of government, namely the concentration of power (concentration of power), or the concentration of power granted by law and the constitution to the president, so that the authority to govern Indonesia characterized by autocratic powers. Indonesian system adheres to the constitutional presidential system of government, which means that the president accountable to the constitution and not to the people as befits a presidential system, so that in case of infringement; either the law or the constitution by the president only mass force can be dropped. Abstrak Kekuasaan pemerintah memiliki ciri-ciri sistem pemerintahan otoriter, yaitu konsentrasi kekuasaan (konsentrasi kekuasaan), atau konsentrasi kekuasaan yang diberikan oleh hukum dan konstitusi kepada presiden, sehingga wewenang untuk memerintah Indonesia ditandai dengan otokratis kekuatan. Sistem Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial konstitusional, yang berarti bahwa presiden bertanggung jawab kepada konstitusi dan bukan kepada rakyat sebagaimana layaknya sistem presidensial, sehingga dalam hal terjadi pelanggaran, baik hukum atau konstitusi oleh presiden, hanya kekuatan massa yang bisa dijatuhkan.