Dalam upaya mengantisipasi peningkatan impor komoditas pertanian, pemerintah melakukan pengaturan pintu pemasukan bagi komoditas hortikultura. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permentan No 42 Tahun 2012 dan Permentan No 43 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut dapat dijadikan instrumen perlindungan tanaman yang mampu mencegah dan menekan masuk dan tersebarnya hama/penyakit pertanian baru kedalam wilayah Indonesia. Namun demikian, kebijakan pembatasan pintu masuk ternyata belum cukup efektif dalam mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) baru kedalam wilayah Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada temuan Alternaria citri dan Fusarium incarnatum yang belum pernah dilaporkan terdapat di Indonesia dan ditemukan pada komoditas hortikultura yang masuk melalui salah satu pintu masuk yang ditetapkan yaitu pelabuhan laut Tanjung Perak, Jawa Timur. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan penguatan kelembagaan di wilayah yang ditunjuk sebagai pintu pemasukan impor.