Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan undang-undang TPPU terkait kebijakan kriminalisasi terhadap seseorang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan bagaimana luasnya kriminalisasi terhadap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitiahn yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan tinjauan Undang-Undang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang terhadap Setiap kebijakankriminalisasi yang dikeluarkan oleh badan-badan peradilan kepada orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik itu pelaku aktif ataupun  pelaku pasif  mempunyai dasar hukum yang kuat karena mengenai  pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak hanya di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, namun juga diatur didalam berbagai produk perundang-undangan lainya sehingga badan-badan peradilan lebih leluasa dalam menetapkan landasan atau dasar hukum dari setiap kebijakan yang dikeluarkan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Kebijakan badan peradilan dalam melakukan kriminalisasi terhadap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana pencucian uang dapat ditunjang  dari berbagai aspek yang sangat luas baik itu dari aspek teoripemidanaan, aspek berbagai  penyidik yang sah, dan aspek jalanya proses peradilan mulai dari penuntutan sampai putusan hakim yang semuanya meiliki kekuatan hukum yang tetap karena telah diundang-undangkan sehingga mendukung tindakan pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Kriminalisasi, pencucian uang.