Praktek di persidangan kerapkali menghadapi berbagai kesulitan, antara lain dalam menghadirkan saksi, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi. Kendala tersebut mungkin diselesaikan melalui pemanfaatan teleconference. Namun demikian, pemanfaatan itu juga belum secara jelas dibenarkan oleh KUHAP. Karya ilmiah ini mengedepankan masalah tersebut dan menggunakan metode normatif dalam menganalisa masalah dengan dukungan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berbagai literatur terkait. Kesimpulan yang dihasilkan dari analisa masalah tersebut adalah bahwa keterangan saksi melalui media teleconference dianggap sah sebagai alat bukti dalam perkara pidana khususnya dalam kasus korupsi dengan syarat penyelenggaraan kesaksian teleconference tersebut harus memenuhi ketentuan terkait keterangan saksi sebagai alat bukti yaitu jenis kejahatannya dapat menggunakan sarana teleconference, pengaturan yang jelas mengenai tempat pelaksanaan dalam memberikan kesaksian dan adanya kehadiran para pihak yang ikut mendampingi saksi pada waktu pelaksanaan teleconference. Kata Kunci : Keabsahan, Keterangan Saksi, Teleconference, Alat Bukti, Korupsi