Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam melindungi produser film terhadap hak cipta pembajakan film dan bagaimana penegakan hukum tentang hak cipta pembajakan film berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum adalah satu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat respresif yang lisan maupun yang tertulis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi. Dengan kata lain dikatakan perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi itu. Konsep hukum memberikan suatu keadilan, kepastian, dan manfaat. Pengaturan spesifik mengenai pembajakan film telah diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. 2. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsi norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara, Proses penegakan sengketa hak cipta pembajakan film adalah dapat melalui jalur pidana dan polisi menerapkan sanksi pidana.Kata kunci: Kajian yuridis, tindak pidana, pembajakan film, hak cipta.